-->

Rabu, 26 Maret 2014

MATERI UTS TINDAK PIDANA DI BIDANG ITE

Undang-undang telekomunikasi (36/99)
- perbuatan pelanggaran di bidang telekomunikasi yang diancam sanksi administrasi adalah pasal 16 ayat (1), pasal 18 ayat (2), pasal 19, pasal 21, pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (1), pasal 29 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 34 ayat (1) dan (2).
- tindak pidana di bidang telekomunikasi pasal 47 - pasal 58

pasal 21 penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
--> pasal ini tidak diatur ketentuan pidananya, hanya berdasarkan ketentuan bab VI pasal 46, sanksinya pencabutan izin.

pasal 50 jo pasal 22
mengkriminalisasi terhadap perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus (tidak ditegaskan secara khusus, penerapan pasal terhadap perbuatan hacking masih sangat luas.

pasal 55 jo pasal 38
mengkriminalisasi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi. Hanya berkaitan dengan kerahasiaan, integritas, dan keberadaan data, sistem telekomunikasi tidak secara tegas menyebutkan untuk kegiatan dalam internet.

pasal 56 jo pasal 40
melarang kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Penyadapan pasal 40 : kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi secara tidak sah.
pasal 1 angka 8 UU Telekomunikasi
penyelenggara telekomunikasi :
1. perseorangan
2. koperasi
3. BUMN
4. BUMD
5. Badan Usaha Swasta
6. instansi pemerintan
7. instansi pertahan keamanan negara

Rumusan Pasal :
- Delik
- Subjek Pertanggung jawaban
- Straftsoort (jenis)
- Straftmaat (lama)
- Pola pemidanaan

sanksi pidana dan aturan pemidanaan dalam UU Telekomunikasi
1. sistem perumusan sanksi pidana adalah alternatif - kumulatif
2. sanksi secara tunggal hanya pada pasal 53 ayat (2) yaitu penjara 15 th
3. jenis sanksi --> pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan
4. pidana tambahan berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin usaha (pasal 45, pasal 46)
5. sanksi lain yang diatur dalam pasal 58 : perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana pasal 47, pasal 48, pasal 52, atau pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

pembedaan antara korporasi :
1. crimes for corporation : kejahatan korporasi
2. crimes againts corporation : kejahatan yangdilakukan oleh karyawan atau pekerja terhadap korporasi
3. criminal corporations : korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan (hanya sebagai sarana untuk melakukan kejahatan).

STRICT LIABILITY (pertanggung jawaban yang ketat)
"seseorang sudah dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tertentu walaupun pada orang itu tidak ada kesalahan"
(pertanggung jawaban tanpa kesalahan)
alasan menurut L.B. Curson :
1. sulitnya membuktikan pertanggung jawaban untuk tindak pidana tertentu
2. menghindari adanya bahaya-bahaya yang sangat luas
3. penjatuhan pidana sebagai akibat dari strict liability adalah ringan

delik-delik terhadap kesejahteraan umum (public welfare offences). Termasuk regulatory offences :
- penjualan makanan, minuman atau obat-obatan yang membahayakan
- penggunaan gambar dagang yang menyesatkan
- pelanggaran lalu lintas

VICARIOUS LIABILITY
"pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain"
hanya berlaku pada :
- delik-delik yang mensyaratkan kualitas
- delik-delik yang mensyaratkan adanya hubungan buruh-majikan

NON-DEROGABLE RIGHTS adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun
DEROGABLE RIGHTS adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu.

KITA YANG BERHARAP BUKAN KITA YANG MENENTUKAN

Ada kalanya kita menyangka seorang teman yang cantik fisiknya akan bersuamikan laki-laki yang tampan pula, hingga mereka hidup bahagia selama-lamanya, seperti di dalam kutipan dongeng semasa kecil dahulu. Tapi ternyata dongeng adalah dongeng, kenyataan adalah kenyataan, keduanya sangat berbeda. Apabila di dalam dunia dongeng dikatakan hidup bahagia selama-lamanya, apakah ada seperti itu pada kenyataannya? “TIDAK”, karena selama-lamanya berarti abadi, padahal tidak ada yang abadi di dunia ini. Dan pasangan hidup kita sejatinya adalah seseorang yang melengkapi hidup kita.

Jodoh adalah bagian dari rahasia ALLAH SWT. Kita tak bisa berlari ke kursi-Nya untuk melihat catatan-Nya siapakah jodoh yang telah ALLAH SWT siapkan untuk kita. Yang pasti adalah, kita semua telah disediakan oleh-Nya seorang jodoh, pendamping hidup kita, entah ALLAH SWT siapkan di dunia atau ALLAH SWT siapkan di akhirat, Wallohu ‘alam bishowab.