PERANAN
PEGAWAI NEGERI SEBAGAI APARATUR NEGAARA DARI PENGARUH SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI
POLITIK
OLEH
RIZKI
AMALIA PERTIWI
110710101294
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan
ketentuan pasal 3 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo. UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri
sebagai aparatur Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik, serta dilarang menjadi Anggota dan / atau Pengurus Partai Politik.
Lihat juga Presiden Republik Indonesia, Peraturan
Pemerintah Tentang Larangan Pegawai Negeri Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 bertanggal 16 Oktober 2004.
Jika
seseorangn berminat menjadi anggota DPRD atau DPR, ia diberi kesempatan sejak
awal untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Partai atau yang dapat disebut
dengan nama lain, yang disediakan tersendiri strukturnya dalam kepengurusan
partai. Sementara itu, kader yang berminat duduk di lembaga eksekutif tidak
duduk di Dewan Perwakilan, melainkan duduk dalam Dewan Kabinet atau yang
disebut dengan nama lain. Di luar kedua struktur itu, adalah struktur
kepengurusan biasa yang dijabat oleh para professional yang digaji oleh partai
dan tidak dimaksudkan untuk direkrut menjadi wakil rakyat ataupun untuk
dipromosikan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan. Ketiga kelompok
pengurus tersebut hendaknya jangan dicampur aduk atau terlalu mudah
berpindah-pindah posisi dan jalur. Kalaupun ada orang yang ingin pindah jalur
karena alasan yang rasional, hal itu dapat saja dimungkinkan dengan memenuhi syarat-syarat
tertentu sehingga tidak justru menjadi stimulus
bagi kaum oportunis yang akan
merusak rasionalitas kultur demokrasi dan rule
of law di dalam partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana implementasi dan fungsi PNS sebagai aparatur
Negara ?
2.
Bagaimana kinerja PNS terhadap pemerintah ?
3.
Bagaimana netralitas kinerja PNS dalam parpol ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar