-->

Kamis, 18 Oktober 2012

ARTIKEL- HUKUM TATA NEGARA


PERANAN PEGAWAI NEGERI SEBAGAI APARATUR NEGAARA DARI PENGARUH SEMUA GOLONGAN DAN PARTAI POLITIK
OLEH
RIZKI AMALIA PERTIWI
110710101294
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan pasal 3 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo. UU No. 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri sebagai aparatur Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, serta dilarang menjadi Anggota dan / atau Pengurus Partai Politik. Lihat juga Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Larangan Pegawai Negeri Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 bertanggal 16 Oktober 2004.
Jika seseorangn berminat menjadi anggota DPRD atau DPR, ia diberi kesempatan sejak awal untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Partai atau yang dapat disebut dengan nama lain, yang disediakan tersendiri strukturnya dalam kepengurusan partai. Sementara itu, kader yang berminat duduk di lembaga eksekutif tidak duduk di Dewan Perwakilan, melainkan duduk dalam Dewan Kabinet atau yang disebut dengan nama lain. Di luar kedua struktur itu, adalah struktur kepengurusan biasa yang dijabat oleh para professional yang digaji oleh partai dan tidak dimaksudkan untuk direkrut menjadi wakil rakyat ataupun untuk dipromosikan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan. Ketiga kelompok pengurus tersebut hendaknya jangan dicampur aduk atau terlalu mudah berpindah-pindah posisi dan jalur. Kalaupun ada orang yang ingin pindah jalur karena alasan yang rasional, hal itu dapat saja dimungkinkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga tidak justru menjadi stimulus bagi kaum oportunis yang akan merusak rasionalitas kultur demokrasi dan rule of law di dalam partai.
1.2 Rumusan Masalah
          1. Bagaimana implementasi dan fungsi PNS sebagai aparatur Negara ?
2. Bagaimana kinerja PNS terhadap pemerintah ?
3. Bagaimana netralitas kinerja PNS dalam parpol ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar